
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) melalui Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terhitung 1 April 2019 akan membayar kenaikan gaji 5 persen bersama Rapelan untuk Januari sampai Maret Pembayaran kenaikan gaji tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah 15/2019 tentang perubahaan ke Baca Selanjutnya…