BUPATI PADANG LAWAS BERSAMA DPRD KABUPATEN PADANG LAWAS TETAPKAN 3 PERDA STRATEGIS
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas dalam rangka Penetapan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas. Senin (02/11/26).
Rapat Paripurna cukup forum, dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Luat Hasibuan didampingi Wakil Ketua I Amran Pikal Siregar S.So.I., Wakil Ketua II Muhammad Dayan Hasibuan SH.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Padang Lawas atas kerja keras dan kemitraan yang solid dalam membahas ketiga Ranperda tersebut.
"Proses ini merupakan wujud nyata kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Bupati.
Adapun 3 Perda yang ditetapkan adalah:
1. Perda tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati menegaskan bahwa Perda ini bukan semata untuk meningkatkan penerimaan, tetapi untuk memperkuat tata kelola yang tertib, transparan dan akuntabel. "Yang jauh lebih penting adalah bagaimana penerimaan tersebut dikelola secara bertanggung jawab dan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan," jelasnya. Bupati meminta perangkat daerah mengedepankan akurasi pendataan dan kemudahan pelayanan.
2. Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati menekankan bahwa Padang Lawas memiliki potensi SDA besar, sehingga pembangunan harus seimbang antara ekonomi dan kelestarian lingkungan. "Kita tidak ingin pembangunan hari ini justru meninggalkan beban bagi generasi yang akan datang. Kita ingin membangun Palas yang maju tetapi tetap lestari," tegas Bupati.
3. Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Bupati menyebut persoalan sampah harus ditangani serius dengan sistem terpadu dari hulu ke hilir, tidak hanya kumpul-angkut-buang. "Sebaik apapun regulasi yang kita buat, tidak akan berhasil tanpa perubahan perilaku. Keberhasilan Perda ini sangat bergantung pada kerja bersama antara Pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Bupati.
Di akhir sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penetapan Perda ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pekerjaan besar untuk implementasi.
"Saya minta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti Perda ini dengan langkah konkret, terukur dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pembangunan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama," tutup Bupati.
Turut hadir Wakil Bupati Padang Lawas H.Achmad Fauzan Nasution S.H.I., M.Pdi. Wakapolres Kompol Leo Rella Edianto Sembiring SH, Kejari Padang Lawas atau yang mewakili, pengadilan agama Sibuhuan atau yang mewakili, Mewakili Dandim 0212/TS, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution S.Sos., M.AP, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Camat dan Para Insan Pers dan undangan terhormat.






Facebook Comments