SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
adalah prosedur standar yang digunakan oleh badan publik untuk menentukan apakah suatu informasi yang diminta oleh masyarakat termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi. Uji konsekuensi dilakukan untuk menilai dampak negatif yang mungkin timbul jika informasi tersebut dibuka kepada publik.
1. Tujuan
Menentukan apakah suatu informasi yang diminta oleh masyarakat dapat dibuka atau termasuk dalam informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.
2. Ruang Lingkup
Berlaku bagi seluruh unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi publik di badan publik.
3. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
4. Prosedur Uji Konsekuensi
a. Identifikasi Informasi
- Pemohon: Masyarakat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik.
- Petugas: Mengidentifikasi apakah informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang diatur untuk dilakukan uji konsekuensi.
b. Penyusunan Tim Uji Konsekuensi
- PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Membentuk tim uji konsekuensi yang terdiri dari pejabat atau staf terkait yang berkompeten dalam bidang informasi yang diminta.
- Tim: Harus terdiri dari pihak-pihak yang memiliki pemahaman terkait substansi informasi serta aspek hukum dan kebijakan yang relevan.
c. Pelaksanaan Uji Konsekuensi
-
Analisis Substansi Informasi:
- Tim: Menganalisis substansi informasi untuk menilai apakah informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
- Pertimbangan: Informasi dapat dikecualikan jika pengungkapan dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan keamanan negara, merugikan kepentingan ekonomi nasional, atau melanggar hak asasi individu tertentu.
-
Evaluasi Dampak:
- Tim: Menilai potensi dampak negatif (konsekuensi) jika informasi tersebut dibuka untuk umum.
- Aspek Penilaian: Keamanan, stabilitas, privasi, dan kepentingan umum.
-
Keputusan Uji Konsekuensi:
- Tim: Mengambil keputusan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi dampak.
- Hasil: Informasi diklasifikasikan apakah dapat dibuka, ditutup sebagian, atau ditutup sepenuhnya.
d. Dokumentasi dan Pelaporan
- PPID: Semua hasil uji konsekuensi harus didokumentasikan secara tertulis dalam laporan resmi.
- Laporan: Harus mencakup alasan detail mengapa informasi dikecualikan atau tidak dikecualikan.
e. Pemberitahuan kepada Pemohon
- PPID: Menyampaikan hasil uji konsekuensi kepada pemohon informasi.
- Jika Informasi Ditolak: Alasan penolakan harus disampaikan dengan jelas, dan pemohon diberikan hak untuk mengajukan keberatan.
5. Waktu Pelaksanaan
- Uji konsekuensi harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima.
6. Monitoring dan Evaluasi
- Secara berkala, dilakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan uji konsekuensi untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Tindak Lanjut
- Jika Terjadi Sengketa: Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi jika tidak puas dengan hasil uji konsekuensi.
8. Penutup
- SOP ini wajib dipatuhi oleh seluruh unit kerja yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lampiran
- Formulir Uji Konsekuensi: Formulir standar yang digunakan untuk mencatat hasil uji konsekuensi.
- Dokumen Pendukung: Kebijakan atau regulasi terkait yang relevan dengan uji konsekuensi.