Sengketa
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI
- Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses Keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya Penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.
- Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi, palinglambat 14 ( empat belas ) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik.
- Proses Penyelesaian sengketa Paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 ( seratus ) hari kerja.
- Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.