News Updates

PROFIL PPID KABUPATEN PADANG LAWAS

Salah Satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka Penyelenggaraan Negara untuk diawasi publik. Penyelenggaraan Negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan, Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarkat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Keberadaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang kertebukaan informasi publik ( UU KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
  2. Kewajiban Badan Publik Menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan proposional dan secara sederhana.
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut utnuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif, dan penyelenggaraan Negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) / Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan  dan organisasi lainnya, yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya yang bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan / luar negeri.

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU KIP tahun 2008 Dinas Komunikasi dan Informatika  Kabupaten Padang Lawas sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) melalui surat Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor : 555:035.2/KPTS/2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan PPID Pembantu Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan keputusan tersebut, telah ditetapkan Kepala PPID adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian permohonan informasi dapat memperoleh informasi publik yang berada dibawah kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan UU KIP.

Untuk dapat memperoleh informasi yang berada dilingkungan Kabupaten Padang Lawas, Pemohon dapat berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika yang beralamat di Jalan Lintas Sibuhuan - Riau KM 4.5, Komplek Perkantoran Terpadu Sigala-gala.

Waktu Pelayanan PPID secara Desk Front

Hari :  Senin s/d Jumat Hari Kerja

Jam : 08.00 s/d 12.00 Wib dan 14.00 s/d 16.00 WIB

Biaya GRATIS

 

 

Website :  http://padanglawaskab.go.id dan  http://ppid.padanglawaskab.go.id

Email : ppidpalas@gmail.com

Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas

Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
-

BERITA TERPOPULER

BANNER

PPIDSP4N-LAPOR

POLLING

Bagaimana Pelayanan Informasi Dinas Kominfo Padang Lawas
  BAIK
  BURUK