Tugas
Tugas
PPID Padang Lawas Bertugas :
- Menyediakan dan Mengamankan Informasi Publik.
- Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat,tepat dan Sederhana.
- Menyusun Standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika dalam rangka Penyebarluasan Informasi Publik.
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik, atau perubahannya dengan persetujuan atasan PPID dalam bentuk Keputusan PPID.
- Menetapkan InformasI Publik yang dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal :
- Telah dinyatakan Terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
- Telah dinyatakan Terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan serta putusan Makamah Agung.
- Telah habis jangka waktu pengecualiannya dan/atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
7. Menetapkan Pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
8. Mengkoordinasikan :
- Pengumpulan Seluruh Informasi Publik yang meliputi : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Pengumpulan Informasi Publik yang dikecualikan.
- Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efesien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
- Penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik, benar dan mudah dipahami
- Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses publik
- Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan pengklasifikasian Informasi Publik
- Permohonan Keberatan diproses berdasarkan Prosedur
- Proses Pemberian Informasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika berjalan dengan baik.
9. Melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID dan PPID Utama terhadap informasi publik yang dapat diakses masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
10. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
11. Melakukan Penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya
12. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PIID Dinas Komunikas dan Informatika.
13. Melakukan pengembangan kompetensi petugas Layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik.
14. Menggunakan Sistem Infomasi PPID dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik.
15. Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada porta Dinas Komunikasi dan Informatika dan Sistem Informasi PPID.
16. Memelihara dan/atau memutakhirkan Informasi pada portal Dinas Kominfo dan Sistem Informasi PPID paling Kurang 1 kali dalam 1 bulan.
17. Melakukan Koordinasi, Harmonisasi, dan Fasilitasi Perangkat PPID
18. Menyediakan Ruangan dan/atau meja Layanan Informasi Publik.
19. Membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan Layanan Informasi Publik kepada atasan PPID Dinas Kominfo.
20. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Provinsi.
Fungsi :
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Wewenang :
Dalam melaksanakan tugas, PPID Padang Lawas berwenang :
- Memutuskan suatu Informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Utama.
- Menolak Permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
- Menghadiri Rapat pembahasan terkait PPID ditingkat Kabupaten
- Meminta Informasi kepada Perangkat PPID pemilik Informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID Dinas Kominfo namun dikuasai oleh perangkat PPID.
- Melakukan Koordinasi dengan perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan.
- Melakukan Pendampingan dan koordinasi dengan perangkat PPID , unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi yang memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Mengusulkan kepada atasan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi kelembaga Peradilan.
- Melakukan Koordinasi dengan perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada Portal Dinas Komunikasi dan Informatika dan/atau Sistem Informasi PPID
- Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas Persetujuan Atasan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika
- Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika.