Keberatan
KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan sebagai berikut :
- Penolakkan atas Permintaan Informasi Berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
- Tidak ditanggapinya permintaan Informasi
- Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya Permintaan Informasi
- Pengenaan Biaya yang tidak wajar dan/atau
- Penyampaian Informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-undang ini.