News Updates

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan sebagai berikut :

  1. Penolakkan atas Permintaan Informasi Berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
  3. Tidak ditanggapinya permintaan Informasi
  4. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta 
  5. Tidak dipenuhinya Permintaan Informasi
  6. Pengenaan Biaya yang tidak wajar dan/atau 
  7. Penyampaian Informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-undang ini.

Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas

Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
-

BERITA TERPOPULER

BANNER

PPIDSP4N-LAPOR

POLLING

Bagaimana Pelayanan Informasi Dinas Kominfo Padang Lawas
  BAIK
  BURUK