News Updates

SOP (Standard Operating Procedure) untuk Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik yang memastikan keterbukaan informasi yang dikelola oleh badan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Tujuan

Memastikan bahwa daftar informasi publik yang dimiliki oleh badan publik selalu diperbarui dan ditetapkan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum, serta mudah diakses oleh masyarakat.

2. Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh unit kerja yang terlibat dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik di badan publik.

3. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

4. Prosedur Penetapan Daftar Informasi Publik

a. Identifikasi Informasi Publik

  • PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Mengidentifikasi seluruh informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk informasi yang harus diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berdasarkan permintaan.

  • Unit Kerja Terkait: Mengajukan informasi yang relevan kepada PPID untuk dimasukkan dalam daftar informasi publik. Informasi ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, kebijakan, program, kegiatan, laporan, dan dokumen-dokumen lain yang relevan.

b. Klasifikasi Informasi

  • PPID dan Unit Kerja: Melakukan klasifikasi terhadap informasi yang diidentifikasi ke dalam kategori:

    1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    4. Informasi yang dikecualikan (informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik).
  • Tim Uji Konsekuensi: Melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan SOP uji konsekuensi.

c. Penyusunan Daftar Informasi Publik

  • PPID: Menyusun daftar informasi publik berdasarkan hasil identifikasi dan klasifikasi yang telah dilakukan.
  • Format Daftar Informasi: Daftar informasi harus disusun dalam format yang jelas, mudah dipahami, dan mencakup rincian informasi seperti jenis informasi, tanggal pembaruan, dan unit kerja yang bertanggung jawab.

d. Penetapan Daftar Informasi Publik

  • PPID: Mengajukan draft daftar informasi publik kepada pimpinan badan publik untuk disetujui dan ditetapkan secara resmi.
  • Pimpinan Badan Publik: Menetapkan daftar informasi publik melalui keputusan resmi, yang kemudian diumumkan kepada masyarakat.

5. Prosedur Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

a. Pemantauan Berkala

  • PPID: Melakukan pemantauan secara berkala (minimal setiap 6 bulan sekali) terhadap informasi publik yang ada untuk memastikan informasi tersebut tetap relevan, akurat, dan mutakhir.

b. Proses Pemutakhiran

  • Unit Kerja Terkait: Wajib melaporkan kepada PPID setiap ada perubahan, pembaruan, atau penambahan informasi yang perlu dimasukkan atau diubah dalam daftar informasi publik.
  • PPID: Memperbarui daftar informasi publik berdasarkan laporan dari unit kerja dan hasil pemantauan berkala.

c. Pengesahan Pemutakhiran

  • PPID: Mengajukan daftar informasi yang telah diperbarui kepada pimpinan badan publik untuk disahkan.
  • Pimpinan Badan Publik: Menetapkan daftar informasi yang telah dimutakhirkan melalui keputusan resmi.

d. Pengumuman Pemutakhiran

  • PPID: Mengumumkan informasi yang telah diperbarui melalui media yang digunakan oleh badan publik, seperti website resmi, papan pengumuman, atau media sosial, agar masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah.

6. Penyimpanan dan Pengelolaan Daftar Informasi Publik

  • PPID: Menyimpan dan mengelola daftar informasi publik yang telah ditetapkan dan diperbarui dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
  • Backup Data: Menyediakan backup data untuk mencegah kehilangan informasi akibat kerusakan sistem atau kejadian tak terduga lainnya.

7. Monitoring dan Evaluasi

  • PPID: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan efektivitas pelaksanaannya.
  • Laporan Evaluasi: Disusun secara berkala dan dilaporkan kepada pimpinan badan publik untuk perbaikan dan peningkatan layanan informasi publik.

8. Penutup

  • SOP ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh unit kerja di badan publik yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik. Pelaksanaan SOP ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi yang disediakan kepada masyarakat.

Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas

Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
-

BERITA TERPOPULER

BANNER

PPIDSP4N-LAPOR

POLLING

Bagaimana Pelayanan Informasi Dinas Kominfo Padang Lawas
  BAIK
  BURUK