Daftar Inforrmasi Publik Tahun 2024
Daftar Informasi Publik adalah dokumen yang memuat semua jenis informasi yang dikuasai oleh badan publik dan tersedia untuk diakses oleh masyarakat. Daftar ini biasanya dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan tingkat keterbukaan dan kewajiban penyediaan informasi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kategori Daftar Informasi Publik
-
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi mengenai profil badan publik, struktur organisasi, visi dan misi, program, kegiatan, serta laporan kinerja.
- Ringkasan laporan keuangan, laporan tahunan, dan audit yang dilakukan terhadap badan publik.
- Informasi tentang regulasi, kebijakan, keputusan, dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan publik.
- Informasi terkait pelayanan publik yang disediakan, termasuk prosedur, biaya, dan jangka waktu pelayanan.
- Informasi tentang pengadaan barang dan jasa, termasuk pemenang tender dan kontrak yang dibuat.
-
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
- Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti informasi mengenai bencana alam, wabah penyakit, pencemaran lingkungan, dan informasi lainnya yang harus segera diketahui oleh masyarakat.
- Informasi tentang potensi ancaman terhadap keamanan negara atau keselamatan publik.
-
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Informasi yang berkaitan dengan peraturan, keputusan, atau kebijakan yang mempengaruhi kepentingan publik.
- Data dan statistik yang dimiliki oleh badan publik terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
- Informasi tentang daftar aset dan kekayaan yang dikelola oleh badan publik.
- Informasi tentang prosedur pengaduan masyarakat serta laporan dan tindak lanjut pengaduan.
- Informasi mengenai mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga yang mempengaruhi kepentingan publik.
-
Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dapat membahayakan keamanan negara, seperti informasi intelijen, militer, dan diplomatik yang bersifat rahasia.
- Informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, dan persidangan perkara pidana atau perdata.
- Informasi yang bersifat rahasia pribadi, seperti data kesehatan, data keuangan, dan informasi pribadi lainnya yang dilindungi oleh undang-undang.
- Informasi yang mengandung hak kekayaan intelektual yang tidak boleh disebarluaskan tanpa izin pemiliknya.
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan ekonomi nasional jika dibuka untuk umum.