SOP Keberatan Permohonan Informasi
SOP Keberatan
a. Tujuan
Memberikan jalur bagi pemohon informasi untuk menyampaikan keberatan jika permohonan informasi tidak dilayani sesuai dengan ketentuan.
b. Ruang Lingkup
Berlaku bagi pemohon informasi yang merasa tidak puas dengan pelayanan informasi publik.
c. Prosedur
-
Penerimaan Keberatan:
- Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja setelah pemohon menerima keputusan terkait permohonan informasi.
-
Pencatatan Keberatan:
- Setiap keberatan harus dicatat dalam buku registrasi atau sistem informasi yang tersedia.
- Petugas memberikan tanda terima kepada pemohon.
-
Proses Penanganan Keberatan:
- Atasan PPID melakukan kajian terhadap keberatan yang diajukan.
- Atasan PPID memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan atas keberatan tersebut.
-
Penyampaian Keputusan:
- Keputusan atas keberatan disampaikan kepada pemohon secara tertulis.
- Jika keberatan diterima, informasi yang diminta harus segera disampaikan.
- Jika keberatan ditolak, alasan penolakan harus disampaikan dengan jelas dan pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
d. Dokumentasi
- Semua proses terkait penanganan keberatan harus didokumentasikan dengan baik untuk keperluan monitoring dan evaluasi.