SOP Permohonan Informasi Publik
SOP Permohonan Informasi
a. Tujuan
Memastikan bahwa setiap permohonan informasi publik dilayani dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Ruang Lingkup
Berlaku untuk seluruh unit kerja yang terlibat dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
c. Prosedur
-
Penerimaan Permohonan Informasi:
- Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis, melalui email, atau formulir online yang tersedia di website instansi terkait.
- Pemohon harus mencantumkan identitas yang jelas dan informasi yang diminta.
-
Pencatatan Permohonan:
- Setiap permohonan informasi harus dicatat dalam buku registrasi atau sistem informasi yang tersedia.
- Petugas memberikan tanda terima kepada pemohon.
-
Verifikasi Permohonan:
- Petugas melakukan verifikasi terkait kelengkapan data dan informasi yang diminta.
- Jika informasi tidak lengkap, petugas dapat meminta kelengkapan data kepada pemohon dalam jangka waktu tertentu.
-
Proses Pemberian Informasi:
- Setelah verifikasi, petugas menyiapkan informasi yang diminta dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
- Jika diperlukan waktu tambahan, petugas harus memberitahukan kepada pemohon dengan alasan yang jelas.
-
Penyampaian Informasi:
- Informasi disampaikan kepada pemohon dalam format yang diminta (fisik atau digital).
- Jika informasi tidak dapat diberikan karena alasan tertentu (misalnya informasi rahasia negara), petugas wajib memberikan alasan secara tertulis.
d. Dokumentasi
- Semua proses terkait permohonan informasi harus didokumentasikan dengan baik untuk keperluan monitoring dan evaluasi.