MEDIASI MASALAH LAHAN ANTARA MASYARAKAT DAN PIHAK PT.KAS
Senin (15/09/25). Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE dalam hal ini diwakili oleh PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S. Sos, M.AP telah melaksanakan Mediasi terkait tuntutan masyarakat dari beberapa desa dari kecamatan Sosa dan kecamatan Sosa julu kepada pihak PT.KAS di ruang rapat Kantor Bupati Padang Lawas.
Dalam dialog tersebut masyarakat menyampaikan tuntutan pembayaran ganti rugi lahan yang belum tuntas seluas 600 Ha dari luas 1.200 Ha yang disebut masyarakat merupakan lahan milik masyarakat.
Proses pembayaran ganti rugi ke masyarakat ini dilakukan tahun 1997 seluas 600 Ha dan sisa yang 600 Ha akan dilanjutkan setelah dilakukan pengukuran dengan BPN setelah 3 bulan kedepan, nyatanya sampai saat ini masyarakat mengklaim belum ada tindaklanjutnya dari pihak perusahaan.
Menanggapi hal ini perwakilan pihak perusahaan menyatakan telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan ini.
Selanjutnya dari pemerintahan melalui PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas menyampaikan arahan dan solusi berupa; musyawarah mufakat antar pihak perusahaan dengan masyarakat yang saling menguntungkan, menghindari tindakan kekerasan dilapangan, selanjutnya mengharapkan adanya pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan yang dapat mengambil keputusan agar dapat titik terang yang menjadi solusi nantinya.
Kemudian untuk perusahaan sekda berharap agar segera menyelesaikan urusan perizinan/HGU nya yang tentu besar manfaatnya bagi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan masyarakat sekitar akan dapat manfaat berupa kerjasama dengan perusahaan yang berkewajiban melaksanakan plasma 20 persen dari HGUnya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Turut hadir Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Drs. Marza Jennova, MM, Kadis perkebunan, Kadis LHK, camat ulu Sosa, camat Sosa julu dan beberapa masyarakat serta para undangan terhormat lainnya.
Facebook Comments