News Updates

PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS MELAKUKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA

Keterangan Gambar : tertip pkl


Selasa, (20/05/25). Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui kadis Perindagkop, Dinas Perhubungan dan Kasatpol PP Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima, Penataan Lalu Lintas Dan Parkir Kendaraan Bermotor Di Kawasan Simpang Empat Pasar Sibuhuan.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Dengan Surat Edaran Nomor 1824 Tahun 2025 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima, Penataan Lalu Lintas Dan Parkir Kendaraan Bermotor Di Kawasan Simpang Empat Pasar Sibuhuan.

Dan dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat, dan Hasil Rapat Koordinasi Penertiban Parkir dan Arus Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Padang Lawas tanggal 24 April 2025, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

I. Penertiban Kegiatan Pedagang Kaki Lima,

1. Setiap orang/atau badan dilarang menghambat dan atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan:

a. menggelar lapak dagangan atau sejenisnya,

b. mendirikan warung tenda, warung semi permanen atau sejenisnya, dan

c. menggunakan trotoar, di atas saluran air dan bahu jalan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan.

2. pedagang kaki lima dilarang berjualan di luar pagar Pasar Sibuhuan.

II. Penataan Lalu Lintas dan Parkir Kendaraan Bermotor

1. kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan roda empat dilarang parkir di bahu jalan atau badan jalan maupun trotoar di sekitar kawasan pasar Sibuhuan;

2. lokasi parkir di sekitar Simpang Empat Pasar Sibuhuan akan ditetapkan selanjutnya;

3. kendaraan roda tiga memarkirkan, menaikan dan menurunkan penumpang di area yang telah ditentukan,

4. mobil angkutan (angkot) setiap harinya hanya diperbolehkan 1 (satu) unit yang parkir di sekitar Mesjid Raya Sibuhuan untuk menaikan dan menurunkan penumpang yang selanjutnya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pengelola;dan

5. aktivitas bongkar muat barang disekitar Simpang Empat Pasar Sibuhuan dilaksanakan setelah pukul 18.00 s/d 05.00 wib setiap harinya.

Kemudian akan di adakan sosialisasi tahap II pada tanggal 26 Mei 2025 sekaligus penyerahan undangan kepada 49 PKL.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas

Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
-

BANNER

PPIDSP4N-LAPOR

POLLING

Bagaimana Pelayanan Informasi Dinas Kominfo Padang Lawas
  BAIK
  BURUK