PENYAMPAIKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS TENTANG RPJMD KABUPATEN PADANG LAWAS
Rapat paripurna ini secara resmi di buka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Luat Hasibuan tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Tentang RPJMD Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025-2029 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas. Jumat (01/08/25).
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE menyampaikan dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan renstra perangkat daerah dinyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Padang Lawas tahun 2025-2029 yang kami sampaikan ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang penyusunannya telah dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik, ujarnya.
Dimana rancangan peraturan daerah RPJMD ini merupakan penyempurnaan rancangan akhir RPJMD yang telah disusun sebelumnya dengan berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang diterjemahkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah prioritas lima kebijakan dan program tahunan, tambahnya.
Dan sebagai informasi bagi ketua, wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat rancangan peraturan daerah Kabupaten Padang Lawas tentang RPJMD tahun 2025-2029 ini telah melalui beberapa tahapan.
Dalam instruksi menteri dalam negeri
nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan renstra perangkat daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah menetapkan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kabupaten yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.
Untuk itu kami akan terus bekerja keras untuk mengejar tahapan RPJMD Kabupaten Padang Lawas tahun 2025-2029 agar dapat terselesaikan, tuturnya.
Secara garis besar visi kabupaten padang lawas yang telah dirumuskan pada rancangan peraturan daerah RPJMD Kabupaten padang Lawas Tahun 2025-2029 yaitu "bersama mewujudkan padang lawas maju", tandasnya.
Rancangan peraturan daerah RPJMD ini juga telah disusun dengan mempertimbangkan sinergi dan harmonisasi dengan 17 program prioritas nasional, 8 program quick wins presiden, serta 17 program prioritas provinsi Sumatera Utara, tambahnya lagi.
Harapannya seluruh program dan kegiatan yang dirancang tidak hanya sekadar terlaksana, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata, mempercepat pencapaian tujuan pembangunan, dan mewujudkan visi daerah yang telah kita tetapkan.
Selanjutnya kami mengajak seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama mencermati, mendalami, masukan terhadap substansi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD ini demi menyempurnakan dokumen yang akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan.
Akhir sambutanya, rancangan penyampaian peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Padang Lawas tahun 2025- 2029 ini kami sampaikan, untuk dapat dibahas dan disetujui bersama dan selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya dengan tetap berlandaskan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Turut hadir wakil Bupati Padang Lawas, Kejari Kabupaten Padang Lawas, Wakapolres Padang Lawas, Mewakili Dandim 0212/TS, PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, para asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Camat, Tenaga Ahli Bupati, Organisasi Kepemudaan/Mahasiswa, Insan Pers dan para undangan terhormat lainnya.





Facebook Comments