PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE dalam hal ini diwakili oleh PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, pimpin rapat percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Padang Lawas, khususnya tanah yang memiliki kendala /masalah dalam proses sertifikasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas. Selasa (07/10/25).
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 296 ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna barang dan / kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada dalam penguasaannya.
Rapat Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Padang Lawas di hadiri oleh Badan Pertanahan Nasional, Inspektorat Padang Lawas, Dinas Koperasi Ukm, Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Perhubungan, Kecamatan Sosa, Kecamatan Sosa Timur, Kecamatan Aek Nabara, Kecamatan Sihapas Barumun,bKecamatan Barumun,vKecamatan Sosopan, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Lubuk Barumun, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Huristak, Kecamatan Huragi,bKecamatan Batang Lubu Sutam dan Kecamatan Barumun Selatan.





Facebook Comments