RAKOR PELAKSANAAN SP4N LAPOR DAN PEJABAT PENGHUBUNG INFORMASI DAERAH TAHUN 2025.
Kamis (18/09/25) Rakor Pelaksanaan SP4N Lapor dan Pejabat Penghubung Informasi Daerah Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas yang di buka langsung oleh Insfektur Kabupaten Padang Lawas Harjusli Fahri Siregar SSTP, M.Si, CGCAE bersama Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Irsan Soleh Lubis S.Si dan dihadiri oleh OPD Kabupaten Padang Lawas atau yang mewakili.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2020
Road Map Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 2020-2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2022 Tim Koordinasi SP4N-LAPOR.
Dalam hal ini inspektur Kabupaten Padang Lawas menyampaikan bahwa instansi/OPD bertugas langsung menangani pengaduan sesuai kewenangan teknisnya, sedangkan Inspektorat berfungsi sebagai pengawas internal agar tindak lanjut pengaduan sesuai aturan dan mendorong perbaikan sistem layanan publik.





Facebook Comments