RAPAT KOORDINASI TIM PENCEGAHAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING (TP3S)
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i secara resmi membuka Acara Rapat Koordinasi Tim Pencegahan Percepatan Penurunan Stunting (Tp3s) Dalam Rangka Penguatan Regulasi Dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025 di Aula Kantor Badan Perencanaan Inovasi Daerah Kabupaten Padang Lawas (Baperida). Rabu (13/08/25).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor 100.3.3.2/94/kpts/2025 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas tahun Anggaran 2025.
Dalam hal ini wakil Bupati Padang Lawas menyampaikan bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, terutama pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Dan stunting tidak hanya berdampak pada tinggi badan, tetapi juga berdampak pada perkembangan otak, kecerdasan, produktivitas, serta risiko penyakit di masa depan.
Kemudian kelembagaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting
di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk tim percepatan pencegahan dan penurunan stunting Kabupaten/kota (Tp3s Kabupaten/kota).
Dan secara umum tim ini mempunyai tugas sebagai berikut:
1. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan seluruh kegiatan p3s di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan.
2. merumuskan strategi dan kebijakan pelaksanaan program kerja di seluruh tingkat pelaksanaan p3s dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
3. memastikan usulan kegiatan intervensi prioritas mendukung pencegahan dan penurunan stunting masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di kabupaten/kota.
4. mengoptimalkan alokasi dan kualitas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk p3s
5. memastikan pelaksanaan konvergensi berjalan secara efektif sesuai ketentuan.
6. memimpin rembuk stunting/pertemuan lainnya tingkat kabupaten/kota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
7. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan p3s secara berkala.
8. mengkoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat terkait p3s.
9. melaporkan penyelenggaraan Tp3s kepada tp3s provinsi 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu.
Turut Hadir Mewakili Kejaksaan negeri Padang Lawas, Mewakili Kapolres Padang lawas, Pabung Kabupaten PadangLawas, Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Tim (TP3S) Kabupaten Padang Lawas dan para undangan terhormat lainnya.
Facebook Comments