SOSIALISASI DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DI SMK NEGERI 1 LUBUK BARUMUN.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Plt. Kadis Kominfo Padang Lawas Irsan Soleh Lubis, S.Si sebagai pembina upacara dalam rangka Sosialisasi Tentang Penggunaan Media Sosial di SMK Negeri 1 Lubuk Barumun. Senin (02/02/26).
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan juga Kebijakan dalam bermedia sosial.
Dalam amanatnya, Plt. Kadis Kominfo menyampaikan bahwa dalam menggunakan sosial media ini perlu kita menggunakan bahasa yang benar, tidak ada menggunakan bahasa seperti sindiran, hinaan dan negatif sehingga tidak ada yang menimbulkan perpecahan di antara kita.
Sama halnya seperti yang dibilang pepatah orang tua kita dulu mulut mu adalah harimaumu. Pada saat sekarang jari tangan kita salah ketik tidak bisa kita hilangkan jejaknya karena semua sudah serba digital, ujarnya.
Maka dari itu kepada anak-anak kami semua agar menggunakan jari tangan kita ini di pikir dulu baru di gerakkan sehingga apa yang kita perbuat di media sosial membutuhkan hal-hal yang positif, tambahnya.
Kemudian sebelum kita menyampaikan atau menyebarkan suatu berita perlu kita proses informasi tersebut apakah berita itu sudah benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan fitnah dan pertikaian antara siswa atau sesama masyarakat kita, tuturnya.
Kami berharap kepada seluruh anak-anak kami agar menyampaikan informasi sosialisasi kami ini supaya dalam bermedia sosial ini sesuai dengan harapan kita semua, tutupnya.





Facebook Comments